Salin Artikel

Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pandemi

Tepatnya 20 Oktober 2019, Jokowi-Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

Selama 2 tahun pemerintahan keduanya, rencana pemindahan ibu kota negara menjadi salah satu proyek besar yang terus berjalan.

Dalam berbagai kesempatan Jokowi menyinggung agenda besar pemerintah memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Rencana pemindahan ibu kota tetap berjalan sekalipun dalam situasi pandemi virus corona, demikian katanya.

Hal itu disinggung Jokowi saat menggelar pertemuan dengan para petinggi partai politik koalisi, Rabu (25/8/2021), di Istana Negara, Jakarta.

"Kita menyadari kita masih dalam tahap pandemi Covid-19. Tantangan ekonomi yang besar, tetapi kita tetap perlu memikirkan untuk mempunyai ibu kota negara baru," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate menyampaikan pandangan Presiden usai pertemuan.

Jokowi dan para petinggi partai berpandangan bahwa ibu kota negara perlu dipindahkan karena problematika DKI yang begitu kompleks.

Kendati demikian, kata Johnny, pemerintah tak terburu-buru memindahkan ibu kota. Sebab, masih banyak hal yang harus disiapkan.

"Namun tentu pemindahan ibu kota negara tidak akan berlangsung hari ini," ujarnya.

Tak berselang lama, Jokowi kembali menyinggung rencana pemindahan ibu kota negara di tengah pandemi. Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pengusaha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

"Disampaikan oleh Bapak Presiden terkait dengan pembangunan ibu kota baru yang perencanaanya akan terus dilaksanakan," kata Menko Airlangga usai pertemuan.

Meski rencana proyek tersebut dipastikan terus berjalan, kata Airlangga, pemindahan ibu kota butuh waktu yang tidak sebentar.

"Pengembangan ini akan dilakukan dalam 15 tahun sampai 20 tahun ke depan," kata dia.

Ditargetkan tahun ini

Pada awal tahun 2021 pemerintah menyampaikan bahwa groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan ibu kota negara ditargetkan dapat dilakukan tahun ini. Groundreaking akan dimulai dari pembangunan Istana Kepresidenan.

"Pokoknya nanti kalau sudah semuanya terpastikan, saya kira baru kita bicara soal kapannya itu, tetapi insya Allah kita berharap tahun ini kita bisa meletakkan batu pertama, kita lakukan groundbreaking di ibu kota negara," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/3/2021).

Ia menyampaikan, masterplan ibu kota negara baru sudah selesai. Artinya, rencana titik-titik pembangunan sudah dirampungkan.

Perencanaan pembiayaan pun telah disusun. Delineasi lahan, pembangunan jalan-jalan utama, dan infrastruktur untuk memasuki ibu kota negara yang baru kini tengah dikerjakan.

Namun demikian, kata dia, syarat utama pembangunan ibu kota baru berkaitan dengan kemampuan pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air.

RUU ibu kota baru

Rencana pemindahan ibu kota negara memasuki babak baru setelah pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/9/2021).

RUU itu terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap peminadhan ibu kota dan pembiayannya.

”Jadi dengan diundangkannya nanti, langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail rencana induk yang sudah tersedia dan kita akan mengikuti kaidah-kaidah yang disusun dalam perencanaan rencana induk itu,” kata Menteri Suharso.

RUU IKN salah satunya mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara di Kalimantan Timur. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN yang diterima Kompas.com.

"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN.

Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.

Sementara, Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat (2) disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

Pemerintah berharap pembahasan RUU IKN di DPR tidak memakan waktu lama. Sebab, para anggota dewan telah mengikuti perkembangan rencana ibu kota negara yang telah dicetuskan 2 tahun lalu.

Dukungan DPR

Rencana pemindahan ibu kota negara mendapat dukungan penuh dari DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pemindahan ibu kota sudah banyak dilakukan negara lain.

"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata Puan, Rabu (29/9/2021).

Ia pun berjanji DPR akan memperhatikan serta mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari publik dalam proses pembahasan RUU IKN.

Kendati demikian, Puan meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait rencana ini. Misalnya, terkait urgensi memindahkan ibu kota negara dari sisi ekonomi, sosial, dan efektivitas pemerintahan, serta tahapan dan skema pembiayaan pemindahan ibu kota negara.

Puan juga memberikan sejumlah catatan mengenai rencana pemindahan ibu kota. Pertama, ia mengingatkan agar RUU IKN harus dilengkapi dengan peraturan turunan yang komprehensif dan penyusunannya aturan turunan itu harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR.

Kedua, ia meminta pemerintah memberi penjelasan mengenai siapa yang akan mengelola atau memimpin ibu kota negara kelak.

"Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda, tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas, juga struktur organisasinya seperti apa, tentu publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," kata Puan.

Puan juga menyoroti nasib barang-barang milik negara yang berada di Jakarta serta dampak pemindahan ibu kota terhadap lembaga negara dan perwakilan negara asing.

Ia mengatakan, barang-barang milik negara di Jakarta yang nilai asetnya dapat mencapai angka ribuan triliun mesti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.

Tantangan dan harapan

Meski terus berjalan, pemerintah mengakui bahwa rencana pemindahan ibu kota negara menemui sejumlah tantangan besar. Tantangan itu salah satunya karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Pertama, soal pandemi Covid-19 tentu yang harus jadi prioritas. Bagaimanapun perencanaan jangka menengah dan jangka panjang tetap harus dilakukan – agar saat pandemi mereda, kita sudah bisa langsung lepas landas," kata Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, Senin (28/6/2021).

Tantangan kedua adalah terkait anggaran. Juri memastikan pemerintah tetap berhemat soal anggaran.

Ia mengatakan, pembiayaan IKN tidak akan bergantung pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta. Perkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun, KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun," jelas Juri.

Tantangan ketiga yakni terkait dukungan masyarakat. Juri meminta masyarakat punya cita-cita bersama untuk mewujudkan pemindahan ibu kota negara.

Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, pemerintah yakin ibu kota baru akan memberikan peluang inovasi di berbagai sektor.

Menteri Suharso menyebutkan, adanya ibu kota baru tidak hanya menciptakan pemerintahan efektif tetapi juga pemerintahan yang melayani dan terbuka.

"Kita memindahkan ibu kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka," kata Suharso.

Adapun rencana pemindahan ibu kota negara sejatinya sudah disampaikan Jokowi di penghujung masa kepemimpinannya bersama Jusuf Kalla, Agustus 2019.

Kala itu Jokowi menuturkan, ada sejumlah alasan khusus mengapa ibu kota harus dipindahkan. Salah satunya beban Jakarta yang sudah terlalu berat.

"Sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa," kata Kepala Negara dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/8/2019).

Alasan lain, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk 150 juta atau 54 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

"Dan 58 persen PDB ekonomi Indonesia itu ada di Pulau Jawa, dan Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan," ujar Presiden.

Pemindahan ibu kota negara pun diharapkan dapat mengurai persoalan-persoalan tersebut. Oleh karenanya, Jokowi memastikan proyek tersebut bakal terus berjalan meski dalam situasi pandemi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/10555121/dua-tahun-pemerintahan-jokowi-maruf-rencana-pemindahan-ibu-kota-negara-di

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke