Salin Artikel

KPI Belum Beri Jawaban Atas Permintaan Pendampingan Psikologis untuk MS

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memberi jawaban atas surat permintaan pendampingan psikologis untuk MS dan keluarganya.

Padahal surat permintaan itu telah dikirim sejak Rabu (13/10/2021) pekan lalu.

“Kami harap Komisioner KPI responsif dan lekas rapat membahas mekanisme penanggungan pengobatan (psikologis) korban,” terang Mualimin dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Mualimin menduga lambannya KPI merespon permintaan MS menunjukan tidak solidnya para pimpinan KPI dalam menyikapi perkara ini.

“Kami menduga ada ketidakkompakan di tubuh Pimpinan KPI,” ucapnya.

“Maka cara mereka menangani dan merespon mencuatnya kasus ini serba blunder dan tidak tegas,” imbuh dia.

Diketahui MS merupakan pegawai KPI Pusat yang diduga mengalami perundungan dan pelecehan seksual.

Dari keterangan tertulisnya, MS mengaku mendapatkan perundungan tahun 2012 dan pelecehan oleh lima orang rekan kerjanya di tahun 2015.

MS saat ini telah selesai menjalani pemeriksaan Psikiatri Forensik di RS Polri sebagai tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelidikan perkara.

Namun hingga kini ia belum memiliki psikolog atau psikiater khusus yang menemaninya.

Padahal berdasarkan pemeriksaan psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), MS mengidap post traumatic stress disorder (PSTD).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/23140281/kpi-belum-beri-jawaban-atas-permintaan-pendampingan-psikologis-untuk-ms

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke