Salin Artikel

UPDATE 19 Oktober: Positivity Rate Kasus Positif Covid-19 Harian 1,84 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sejak Senin (18/10/2021) hingga Selasa (19/10/2021) telah memeriksa sebanyak 260.343 spesimen Covid-19.

Jumlah itu didapatkan dari pemeriksaan sebanyak 80.856 spesimen tes swab polymerase chain reaction (PCR), 189 spesimen tes cepat molekuler (TCM), serta 179.298 spesimen tes rapid antigen.

Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Selasa sore.

Dengan penambahan itu, total pemeriksaan spesimen Covid-19 kini tercatat ada 43.863.159 hingga Selasa ini.

Berdasarkan data yang sama, terdapat 29.362.005 orang yang diambil samplenya untuk pemeriksaan spesimen.

Adapun satu orang dapat diambil spesimennya lebih dari satu kali.

Positivity rate

Selain itu, data Satgas Covid-19 menunjukkan bahwa ada 175.456 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen, terdiri dari 40.130 orang menggunakan real time swab tes PCR dan 188 menggunakan TCM.

Kemudian, ada 135.138 orang yang diambil sampelnya menggunakan tes antigen.

Hasilnya menunjukkan sebanyak 903 orang diketahui positif Covid-19. Jumlah itu didapatkan dari 707 hasil swab PCR, 33 dari TCM, dan 163 dari antigen.

Berdasarkan data tersebut maka positivity rate kasus positif Covid-19 harian adalah 0,51 persen.

Namun jika tanpa menggunakan hasil positif dari tes antigen, yaitu hanya menghitung dari metode swab PCR dan TCM, maka positivity rate menunjukan angka lebih tinggi yakni mencapai 1,84 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/18112071/update-19-oktober-positivity-rate-kasus-positif-covid-19-harian-184-persen

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke