Salin Artikel

Kapolsek Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disanksi Mutasi, Imparsial: Sangat Tidak Cukup

Iptu IDGN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian ternak.

"Polisi tersebut harus ditindak tegas, baik secara etik maupun pidananya. Penjatuhan sanksi mutasi kepada pelaku jelas sangat tidak cukup," ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, sanksi tersebut tidak tepat karena perbuatan Iptu IDGN jelas sudah masuk tindak pidana.

Terlebih, Iptu IDGN merupakan seorang personel kepolisian yang mempunyai jabatan strategis, yakni sebagai Kapolsek.

"Kedudukannya sebagai Kapolsek mestinya jadi pemberat hukuman atau sanksi yang dijatuhkan," tegas Gufron.

Ia menyatakan, institusi kepolisian tidak bisa dan tidak boleh menolerir tindakan yang dilakukan Kapolsek tersebut.

Menurutnya, jika dibiarkan tanpa hukuman yang tegas, hal ini justru membuat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara kian menurun.

"Selain sebagai bentuk impunitas, hal itu juga akan semakin mencoreng Polri dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap polisi," terang dia.

Diberitakan, Propam Polda Sulawesi Tengah tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ipti IDGN terhadap seorang anak tersangka pencuri ternak.

Iptu IDGN diduga melakukan perbuatan tersebut dengan iming-iming akan membebaskan ayah korban. Namun, setelah permintaan Iptu IDGN dipenuhi, ayah korban tidak kunjung dibebaskan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek. Perwira polisi itu pun telah dimutasi ke Polda Sulteng.

"Sekarang kasusnya masih dalam proses penyidikan, dan akan terus kita kembangkan," jelas Didik Supranoto.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/13032051/kapolsek-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-disanksi-mutasi-imparsial-sangat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke