JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 8 November 2021.
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyampaikan, perpanjangan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 211 kabupaten/kota, termasuk Maluku dan Papua.
"Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin (18/10/2021).
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Dalam aturan tersebut, ada dua kabupaten/kota di Maluku dan lima kabupaten/kota di Maluku Utara yang masih harus menerapkan PPKM level 3.
Kemudian, di Papua ada 16 kabupaten/kota, dan lima kabupaten/kota di Papua Barat berkategori level 3.
Berikut rincian daerahnya:
Maluku
1. Kabupaten Maluku Tengah
2. Kabupaten Maluku Tenggara
Maluku Utara
1. Kabupaten Halmahera Barat
2. Kabupaten Halmahera Utara
3. Kabupaten Halmahera Selatan
4. Kabupaten Halmahera Timur
5. Kota Tidore Kepulauan
Papua Barat
1. Kabupaten Sorong
2. Kabupaten Sorong Selatan
3. Kabupaten Tambrauw
4. Kabupaten Pegunungan Arfak
5. Kota Sorong
Papua
1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Nabire
3. Kabupaten Kepulauan Yapen
4. Kabupaten Paniai
5. Kabupaten Yahukimo
6. Kabupaten Tolikara
7. Kabupaten Waropen
8. Kabupaten Boven Digoel
9. Kabupaten Mappi
10. Kabupaten Yalimo
11. Kabupaten Lanny Jaya
12. Kabupaten Nduga
13. Kabupaten Puncak
14. Kabupaten Dogiyai
15. Kabupaten Intan Jaya
16. Kabupaten Deiyai
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/19/09592041/ppkm-level-3-di-maluku-dan-papua-diperpanjang-hingga-8-november-ini-daftar