Salin Artikel

Polemik Jalan Ataturk, Dubes: Sesuai Tata Krama Diplomatik, Nama Diberikan Turki

Iqbal menegaskan, hal itu akan dilakukan sesuai dengan tata krama diplomatik dan kesepakatan kedua negara.

"Sesuai tata krama diplomatik dan kesepakatan kedua pihak, Indonesia akan memberikan nama jalan di Jakarta dengan nama apapun yang dianggap Turki sebagai Bapak Bangsa dan diusulkan oleh penerintah Turki," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Lalu M Iqbal menambahkan, pihak Kemenlu juga masih menunggu usulan resmi nama jalan dari otoritas Turki.

"Sampai sekarang belum ada pengusulan resmi nama jalan di Jakarta," ucap dia.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa Pemerintah Turki telah setuju memenuhi permintaan Indonesia untuk memberikan nama jalan di depan kantor KBRI Ankara dengan nama Presiden Pertama RI, Soekarno.

Nama Soekarno dipilih untuk menggantikan nama jalan sebelumnya yaitu, Jalan Belanda. Hal ini dilakukan sebagai simbol kedekatan kedua negara.

"Sebagai simbol kedekatan kedua Bangsa yang sudah dimulai sejak abad ke-15, Pemerintah Turki setuju memenuhi permintaan Indonesia untuk memberikan nama jalan di depan KBRI Ankara dengan nama Bapak Proklamasi kita, Ahmet Sukarno, nama yang dikenal di Turki," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyampaikan, Pemerintah Turki menggunakan nama Presiden ke-1 RI, Soekarno sebagai nama jalan.

Retno menyampaikan bahwa jalan di depan kantor KBRI Ankara kini bernama “Jalan Ahmet Soekarno”.

"Pemerintah Turki juga menganugerahkan nama jalan di depan kantor KBRI Ankara yang baru dengan nama Jalan Ahmet Soekarno," kata Retno dalam konferensi pers virtual usai melakukan kunjungan ke Turki, Selasa (12/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/11423531/polemik-jalan-ataturk-dubes-sesuai-tata-krama-diplomatik-nama-diberikan

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke