Salin Artikel

Ingat! Libur Maulid Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, ASN Dilarang Cuti 18-22 Oktober

Perubahan libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Meski tanggal merahnya digeser, namun Kementerian Agama memastikan bahwa peringatan Maulid Nabi tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi Kementerian Agama, Jumat (8/10/2021).

Adapun, salah satu alasan pemerintah untuk menggeser hari libur nasional adalah untuk mencegah meluasnya penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat saat hari libur.

Mobilitas umum terjadi jika ada libur berdekatan dengan akhir pekan, yang dikenal sebagai "hari kejepit nasional".

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," kata Kamaruddin.

Selain itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 menurut Kamaruddin ditiadakan.

Sebelumnya, pemerintah juga menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tanggal 11 Agustus 2021.


Larang cuti

Tidak hanya menggeser Maulid Nabi, pemerintah juga mengantisipasi mobilitas saat libur dengan melarang aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian.

Secara detail, larangan dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak membolehkan ASN bepergian ke luar daerah dan cuti selama 18 hingga 22 Oktober 2021.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis keterangan Kemenpan RB pada akun Twitter resminya yang dikutip Rabu (13/10/2021).

Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti penting lainnya.

Kemenpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/05310041/ingat-libur-maulid-digeser-jadi-rabu-20-oktober-asn-dilarang-cuti-18-22

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke