Salin Artikel

Terus Berulang, KPK Harap Tak Ada Lagi Suap Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa yang berulang kali terjadi, termasuk kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"Dalam kesempatan ini sekali lg kami KPK berharap tidak ada lagi kegiatan suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa, utamanya pembangunan infrastruktur agar pembangunan infrastruktur berjalan dengan baik," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Alex menuturkan, KPK telah berulang kali mengingatkan kepala daerah dan pengusaha-pengusaha di daerah untuk menghindari suap-menyuap dalam pelaksanaan proyek.

Ia menjelaskan, dengan adanya suap-menyuap, biasanya harga perkiraan sendiri (HPS) dalam sebuah proyek akan ditinggikan karena memperhitungkan commitment fee yang akan diberikan kepada pejabat setempat.

Alex mencontohkan, dalam kasus di Musi Banyuasin, Dodi meminta jatah pemberian fee sekira 15 persen, termasuk jatah untuk pejabat-pejabat di bawahnya.

"Kalau ditambah keuntungan perusahaan sekitar 15 persen kemudian dikurangi PPN 10 persen, artinya dari nilai proyek itu hanya Rp 60 yang untuk pekerjaan kalau nilai kontraknya Rp 100," kata Alex.

"Ini tentu berdampak besar terahadap kualitas pembangunan dari infrastruktur tadi, pasti," tutur dia.

Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar perusahaan milik Suhandy terpilih mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Alex menyebutkan, atas dimenangkannya perusahaan milik Suhandy, Suhandy diduga telah menyerahkan sebagian uang commitment fee kepada Dodi melalui Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/16/20250581/terus-berulang-kpk-harap-tak-ada-lagi-suap-terkait-pengadaan-barang-dan-jasa

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke