"Pada saat ini di OJK sudah ada 107 pinjol yang terdaftar. Dan kita di OJK (meminta) semua pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," ujar Wimboh usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
Wimboh menjelaskan, di asosiasi ini, OJK membina para penyedia layanan pinjol agar bisa lebih efektif dalam memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan dampak penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
Sebab, kata dia, sudah ada kesepakatan dibuat secara bersama.
"Kita tahu di lapangan banyak sekali produk-produk pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK," ungkap Wimboh.
"Kalau ini tidak terdaftar, excess-nya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," lanjutnya.
Sehingga, kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan dalam mengelola pinjol di Indonesia. Wimboh pun menegaskan bahwa jika pinjol yang tidak terdaftar di OJK, harus ditutup.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah lebih dari 3.000 pinjol ditutup karena tidak terdaftar.
"Dan kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK, di website kami ada 107," kata Wimboh.
"Tinggal bagaimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera agar ada sanksinya dan diproses secara hukum," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/16193621/ojk-minta-semua-penyedia-jasa-pinjol-terdaftar-di-asosiasi-fintech