Sebanyak 21 tersangka itu ditangkap di dua lokasi berbeda, 2 orang di Jakarta Barat dan 19 orang di Jakarta Utara.
"Sebanyak 19 orang yang (menyelenggarakan) perjudian online, 2 orang yang bikin backlink," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Rizki mengungkapkan, hingga saat ini ada 55 situs yang disusupi pelaku untuk menempatkan backlink perjudian online. Sebanyak 12 di antaranya merupakan situs pemerintahan.
"Ada 12 situs pemerintahan provinsi, kabupaten, kota," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka, antara lain, 17 unit CPU, 170 unit ponsel, dan 38 buku tabungan dari berbagai bank.
Rizki menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 31, dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/18423911/polri-tangkap-lagi-tersangka-kasus-akses-ilegal-judi-online-kali-ini-21