Salin Artikel

Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran untuk pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, disebut tetap dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sedangkan, hasil survei atau kajian menunjukkan lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan hunian. Lahan di Munjul rencananya akan digunakan untuk merealisasikan program Pemprov DKI Jakarta, yakni pembangunan rumah DP Rp 0.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, awalnya lahan seluas 4,1 hektar yang dibeli PT Adonara Propertindo dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB) telah dua kali ditawarkan ke Sarana Jaya.

Dalam dua kali penawaran itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan dokumen lengkap tentang kondisi lahan.

Namun, Yoory tetap melakukan proses negosiasi tersebut. Kemudian, ia memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi, untuk memenuhi dokumen persyaratan pembayaran dengan mengecek lahan.

Saat melakukan survei, Yadi mendapati batas lahan tidak jelas dan lokasinya berada di jalan kecil yang lebarnya tak sampai 12 meter.

Sedangkan, Sarana Jaya membutuhkan tanah dengan luas minimal 2 hektar dengan luas jalan minimal 12 meter.

“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory) namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” ungkap jaksa.

Meski telah mendapatkan laporan itu, Yoory tetap melanjutkan proses pembelian dengan menandatangani kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo senilai Rp 217,9 miliar.

Bahkan pada pertemuan yang sama, pihak Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.

“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” kata jaksa.

Pada 29 Juni 2019, tim investasi Sarana Jaya juga menyampaikan hasil kajian mengenai lahan di Munjul kepada Yoory.

Hasil kajian menunjukkan 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.

Kendati demikian, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.

“Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene senilai Rp 152,56 miliar,” imbuh jaksa.

Diketahui, Anja Runtuwene merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/15335231/dakwaan-jaksa-pembelian-lahan-di-munjul-dilanjutkan-meski-tak-penuhi-syarat

Terkini Lainnya

SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke