Salin Artikel

Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Koalisi Penghapusan Kekerasan pada Anak mendorong pemerintah untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual.

Hal tersebut menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dilakukan ayah kandungnya.

CEO Save The Children Indonesia sekaligus Ketua Koalisi Penghapusan Kekerasan pada Anak di Indonesia (IJF EVAC) Selina Patta Sumbung mengatakan, setiap anak tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Negara, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Selina, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/10/2021).

Menurut Selina, setiap kasus kekerasan pada anak harus ditangani secara komprehensif. Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek tumbuh kembang seperti fisik, psikologis dan psikososial anak.

"Hal tersebut perlu menjadi prioritas penanganan,” kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Aliansi PKTA (Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak) meminta pemerintah melakukan tindakan yang tepat, antara lain penerapan manajemen kasus dalam proses penanganan.

"Penanganan kasus ini perlu dilakukan oleh pekerja sosial, manajer kasus, pendamping kasus terlatih yang ditunjuk dengan tetap melibatkan profesional atau layanan yang dibutuhkan seperti psikolog, advokat, medis, dan lainnya," kata dia.

Menurut Selina, alur yang dapat dilakukan oleh pendamping kasus di antaranya adalah meminta persetujuan, melakukan assesmen secara menyeluruh, merumuskan rencana pemberian layanan dan tidak membatasi pada pemberian layanan hukum.

Kemudian, memberikan layanan yang dibutuhkan dengan memperhatikan hak anak, tahap perkembangan anak, monitoring dan evaluasi serta terminasi atau pengakhiran kasus apabila hak anak dan kebutuhannya telah terpenuhi.

Hal selanjutnya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyedia layanan perlindungan anak.

"Peningkatan kapasitas harus terus dilakukan dengan menjadikan hak anak, perlindungan anak, kebijakan keselamatan anak, manajemen kasus, supervisi, dan dukungan psikososial sebagai kompetensi inti atau persyaratan SDM," kata dia.

Selanjutnya adalah pengembangan mekanisme supervisi dalam penanganan kasus yang perlu dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional untuk memastikan setiap kasus tertangani dengan baik.

Supervisi tersebut harus memberikan fungsi edukasi, dukungan, selain fungsi administratif kepada seluruh SDM penyedia layanan perlindungan anak.

Terakhir adalah penerapan etika dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

"Kerahasiaan adalah salah satu prinsip utama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh pihak wajib merahasiakan identitas anak, baik sebagai pelaku tindak pidana, korban maupun saksi dalam pemberitaan di media massa.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur yang terjadi pada 2019 kembali mengemuka. Berdasarkan laporan Project Multatuli, penanganan kasus tersebut dihentikan polisi.

Artikel tersebut mengungkapkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya.

Kekerasan seksual itu diduga dilakukan mantan suaminya pada 2019.

Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.

Namun, menurut Lydia, ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan malah disebut mengidap gangguan kesehatan mental.

Pada 10 Desember 2019, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan. Mantan suami Lydia disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kantor pemerintahan Luwu Timur.

Belakangan, Polres Luwu Timur sempat membantah dan menyatakan bahwa artikel tersebut hoaks.

Namun, label hoaks itu kemudian mendapat kecaman dari insan pers, salah satunya disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/14012861/pemerintah-diminta-utamakan-kepentingan-anak-dalam-penanganan-kasus

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke