Salin Artikel

Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat

"Aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD (Partai Demokrat) untuk menangani perkara itu. Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Hal ini disampaikan Yusril merespons pernyataan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, yang heran karena Partai Demokrat tidak disertakan sebagai termohon.

Yusril menjelaskan, obyek yang diuji dalam JR adalah anggaran dasar (AD) perubahan tahun 2020, bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri.

Ia menuturkan, AD perubahan bukanlah produk DPP melainkan Kongres Partai Demokrat selaku lembaga tertinggi di sebuah partai.

"Yang aneh justru kalau pengacara DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan," kata Yusril.

Oleh karena itu, ia menilai akan menjadi bumerang bagi DPP Partai Demokrat jika mereka mengaku sebagai pembuat AD/ART.

Sebab, menurut Yusril, AD/ART otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat sesuai pengakuan tersebut.

Ia pun menegaskan, AD/ART partai mana pun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru berlaku apabila disahkan Menteri Hukum dan HAM serta dimuat dalam berita negara.

"Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," kata Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan diri sebagai termohon intervensi atau pihak terkait dalam perkara JR AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Hamdan mengatakan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

Hamdan pun mengaku heran dengan permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat yang tidak menyertakan partai itu sebagai termohon.

Menurut Hamdan, Partai Demokratlah yang semestinya menjadi pihak termohon, bukan Menteri Hukum dan HAM. Karena, kata Hamdan, AD/ART tersebut dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan, Senin (11/10/2021). 

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/17583401/tanggapi-hamdan-zoelva-yusril-sebut-tak-ada-yang-aneh-dari-judicial-review

Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Maā€™ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Maā€™ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke