JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersama sejumlah pengurus Partai Demokrat menyambangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan permohonan menjadi pihak termohon intervensi dalam judicial review (JR) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Partai Demokrat sehubungan dengan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai Demokrat berikut bukti-buktinya," kata Hamdan di Kompleks MA, Senin (11/10/2021).
Hamdan menjelaskan, pihaknya merasa penting untuk menyerahkan keterangan-keterangan itu secara langsung kepada MA karena permohonan JR tersebut tidak menjadikan Demokrat sebagai pihak.
"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para hakim agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," kata Hamdan.
Adapun dalam kunjungannya ke MA, perwakilan Partai Demokrat dan kuasa hukum diterima oleh panitera, panitera muda tata usaha negara, dan humas MA.
Hamdan menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya tidak ikut campur dalam penanganan perkara oleh MA.
"Masalah proses putusan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, para hakim agung, dan kami yakin bahwa suara keadilan tetap akan didengar oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan.
Diberitakan, empat mantan kader Partai Demokrat menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR atas AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/11/15172331/datangi-mahkamah-agung-demokrat-sampaikan-permohonan-jadi-pihak-termohon