Salin Artikel

Serangan Siber terhadap Project Multatuli Dikecam, Bentuk Pembungkaman Pers

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam peretasan atau serangan siber terhadap situs Projectmultatuli.org.

Serangan tersebut terjadi pada Rabu (6/10/2021) malam, setelah Project Multatuli mengunggah artikel reportase tentang kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan menuturkan peristiwa yang dialami Lydia (nama samaran), seorang ibu yang menduga tiga anaknya diperkosa oleh mantan suami pada 2019.

“Website projectmultatuli.org diretas, sepanjang malam itu banyak pembaca mengeluh karena tidak bisa mengakses berita tersebut,” ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Erick menjelaskan, awalnya tim Project Multatuli mengira bahwa situs web tak bisa diakses karena traffic pembaca yang terlalu tinggi. Namun, terkonfirmasi bahwa situs web telah diserang oleh DDoS.

“Serangan bisa dikonfirmasi ketika situs website dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia, ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan yang tayang sejak sore pukul 16.00 WIB,” ucap Erick.

“Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur dia.

Selain serangan siber, hasil reportase Project Multatuli juga dituding atau dilabeli hoaks oleh Polres Luwu Timur.

Awalnya, melalui akun Instagram @humasreslutim, Polres Luwu Timur memberikan komentar pada unggahan reportase dugaan kasus pemerkosaan di akun Instagram Project Multatuli, @projectm_org.

Komentar itu kemudian dihapus oleh Project Multatuli karena kepolisian menyebut nama asli dari Lydia.

Tak lama berselang, melalui fitur Instagram stories, Polres Luwu Timur menuding bahwa reportase Project Multatuli adalah hoaks.

AJI Indonesia juga bereaksi keras atas tudingan tersebut karena reportase Project Multatuli dilakukan sesuai kaidah jurnalisme.

Klaim hoaks sembarangan pada sebuah berita disebut AJI sebagai tindakan kekerasan pada jurnalis dan dapat dikenai pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Terkait perkara ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan di Luwu Timur masih bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru.

Rusdi menjelaskan, perkara itu telah dilaporkan pada tahun 2019 dan ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur.

Namun, dalam proses penyelidikan, polisi kemudian tidak menemukan cukup alat bukti untuk melanjutkan proses penanganan perkara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/09053481/serangan-siber-terhadap-project-multatuli-dikecam-bentuk-pembungkaman-pers

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke