Haji Isam menilai Yulmanizar telah mencemarkan nama baik karena menuduhnya memiliki peran dalam kasus suap pajak.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata pengacara Haji Isam, Junaidi, dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0606/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Oktober 2021.
Menurut Junaidi, keterangan yang diberikan Yulmanizar sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021 tidak benar.
Terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.
Selain itu, lanjut dia, kliennya tidak kenal dengan Yulmanizar serta konsultan pajak Agus Susetyo.
Ia juga mengatakan bahwa Haji Ijam tidak pernah memerintahkan untuk mengatur nilai pajak PT Jhonlin Baratama dan memberikan suap.
"Klien kami hanya pemegang saham ultimate (di holding company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi.
Junaidi menegaskan, kliennya merupakan seorang pengusaha yang taat hukum.
Ia pun menyatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar.
Dalam BAP itu, Yulmanizar menerangkan mengenai pertemuannya dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Menurut Yulmanizar, Agus mengatakan permintaan pengaturan nilai pajak datang langsung dari pemilik Jhonlin, Haji Isam.
Yulmanizar yang bersaksi dalam sidang membenarkan isi BAP tersebut. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yaitu dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji, Dadan, serta tim pemeriksa pajak menerima suap Rp 57 miliar untuk mengatur nilai pajak tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia. Suap diberikan melalui konsultan, salah satunya Agus Susetyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/14495751/haji-isam-laporkan-saksi-di-sidang-perkara-pajak-ke-bareskrim-polri