Salin Artikel

Ini Beda antara Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki hak prerogatif.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak prerogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Ada empat hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden. Empat hak istimewa tersebut adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. 

Keempat hak istimewa itu telah disebutkan secara langsung dalam konstitusi sejak awal kemerdekaan. Dengan hak istimewa itu, Presiden dapat mengubah nasib tersangka atau terpidana.

Empat hak istimewa ini tidak menyoal posisi benar atau salah, namun mempertimbangkan kepentingan umum dalam urusan kemanusiaan yang menjadi kepentingan negara.

Mengacu Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa hanya Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950.

Pasal 107 konstitusi yang hanya sementara itu mengatur bahwa pemberian amnesti, abolisi, dan grasi harus dengan kuasa undang-undang dan meminta pendapat Mahkamah Agung. Kelanjutan dari ketentuan ini adalah terbitnya UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Setelah amandemen UUD 1945 di masa reformasi, ada perubahan ketentuan soal empat hak istimewa tersebut.

Dengan perubahan ketentuan itu, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sementara, bila Presiden memberikan amnesti dan abolisi, maka dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan itu diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 

Lantas apa perbedaan keempat hak istimewa ini? Berikut Kompas.com rangkum perbedaan antara amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.


Amnesti

Menurut Kamus Hukum (Marwan dan Jimmy: 2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Terbaru, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Saiful merupakan dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Saat ini, proses pemberian amnesti terhadap Saiful hanya menunggu respons DPR.

Sebelumnya, Saiful divonis tiga bulan penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 10 juta karena terjerat UU ITE. 

Contoh lainnya, ketika Presiden Jokowi pada 2019 memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang semula divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan UU ITE.

Dengan amnesti tersebut, semua hukum yang menjerat Baiq Nuril dihapuskan. Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019.

Abolisi

Dalam Kamus Hukum, abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sama seperti amnesti, kewenangan Presiden memberikan abolisi juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2). Abolisi diberikan Presiden juga dengan pertimbangan DPR.

Disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 bahwa dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang menerima abolisi ditiadakan.

Sebagai contoh, abolisi pernah diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Abolisi ini kemudian dikukuhkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005.

Grasi

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat (1), grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Pemberian Grasi sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, Presiden memberikan grasi atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Grasi pernah diberikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015 kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah karena terlibat pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena pada 2003 lalu.

Contoh lainnya adalah Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.


Rehabilitasi

Rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sama seperti grasi, rehabilitasi diberikan Presiden atas pertimbangan MA. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 142 Tahun 2000 tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif.

Sebagaimana bunyi konstitusi, kewenangan pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi menjadi hak prerogatif Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/13071431/ini-beda-antara-amnesti-abolisi-grasi-dan-rehabilitasi

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke