Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Sebanyak 80 anggota DPR hadir di ruang rapat, 290 hadir secara virtual, dan 30 orang izin.
"Jumlah yang hadir 410 orang. Berdasarkan daftar kehadiran itu, maka kuorum telah terpenuhi," kata Muhaimin saat membuka rapat paripurna, Kamis.
Setelah itu, Muhaimin mengatakan bahwa Rapat Paripurna kali ini dapat dibuka dan terbuka untuk umum.
"Dengan mengucap Bismillah, rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Muhaimin diiringi ketukan palu tanda rapat disetujui.
Adapun rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Berikut agenda rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022:
1. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI
• RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
• RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
• RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara;
• RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara;
• RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur;
• RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
• RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
2. Persetujuan Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan :
a. Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dilanjutkan dengan Pengambilan
3. Keputusan.Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
4. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/12180571/rapat-paripurna-dpr-80-anggota-hadir-fisik-dan-290-virtual