"Psikolog LPSK menyimpulkan MS, korban pelecehan seks dan perundungan KPI mengalami post traumatic stress disorder (PTSD)," kata salah satu kuasa hukum dari MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
MS juga disebut masih membutuhkan intervensi psikologis dan dukungan keluarga.
Lebih lanjut, Mualimin mengatakan, hasil pemeriksaan menyimpulkan MS belum bisa berdamai dengan masa lalunya.
"Masih tidak percaya mengapa ia bisa jadi korban pelecehan seks dan perundungan, serta cenderung paranoid karena membayangkan hal buruk yang akan terjadi padanya di berbagai situasi," kata dia.
Selanjutnya, ia menambahkan, MS masih tampak emosional.
Selain itu, perilaku MS disebut masih sering berubah. Misalnya tiba-tiba berteriak sendiri hingga mengagetkan sekitarnya, mudah stres, sulit konsentrasi, serta kurang mampu mengontrol dorongan dalam dirinya.
"MS mudah histeris dan menangis khususnya saat menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya dan merasa bodoh karena tidak bisa membantu dirinya sendiri atas kejadian yang dialaminya saat ini," ujar Mualimin.
Diketahui, MS telah melakukan pemeriksaan psikologi di LPSK pada tanggal 27 September 2021.
Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015.
Kini, kasus pelecehan MS saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Polres Jakarta Pusat, pihak Komnas HAM dan LPSK juga turut mengawal kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/15181041/hasil-pemeriksaan-di-lpsk-korban-pelecehan-di-kpi-mengalami-ptsd