Salin Artikel

Saat Polri dan TNI Dipisahkan, Sebelumnya Bernaung dalam ABRI...

Pembentukan organisasi angkatan perang dan kepolisian itu terjadi pada 1962.

ABRI dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima Angkatan Bersenjata.

Menhankam Pangab membawahi empat institusi, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan kepolisian.

Amanat reformasi

Menurut catatan pada situs TNI (tni.mil.id), tujuan menyatukan angkatan bersenjata di bawah satu komando itu demi mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran dan tugas, serta tidak mudah terpengaruh kepentingan kelompok politik tertentu.

Namun, pada 1998, setelah Soeharto turun dari kursi presiden, wacana pemisahan polisi dari ABRI menguat.

Hal ini bertalian dengan salah satu agenda reformasi, yaitu penghapusan dwifungsi ABRI.

Dilansir dari Kompaspedia di Kompas.id, kehadiran ABRI pada masanya menimbulkan kerancuan, tumpang tindih, dan penyimpangan peran serta fungsi keduanya.

Hal ini berakibat pada tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi. Sebab, jabatan sipil pada saat itu dipegang oleh tentara.

Pada 1 April 1999, di masa kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, keluar sebuah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI.

Namun, pemisahan itu belum terealisasi hingga akhir pemerintahan BJ Habibie.

Pada masa Presiden Gus Dur inilah lahir Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

Tap MPR ditandatangani oleh Ketua MPR Amien Rais serta para wakil ketua pada 18 Agustus 2000.

Ketetapan MPR tersebut memutuskan seperangkat aturan mengenai pemisahan kelembagaan TNI dan Polri sesuai dengan peran serta fungsi masing-masing.

Selain itu, dokumen tersebut menjelaskan dan menegaskan kembali peran utama TNI dalam bidang pertahanan negara, sementara Polri dalam bidang pemeliharaan keamanan negara.

Dikutip dari Historia dalam artikel "Pemisahan TNI dengan Polri" yang tayang pada 28 September 2019, reformasi di tubuh militer yang dilakukan Gus Dur, antara lain, memisahkan jabatan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI dan mengangkat pejabat sipil sebagai Menteri Pertahanan.

Selain itu, Gus Dur menunjuk Panglima TNI dari Angkatan Laut (AL), melikuidasi Badan Koordinasi Strategi Nasional (Bakornas) pengganti Kopkamtib, dan lembaga Penelitian Khusus (Litsus).


Berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 itu pun Gus Dur merealisasikan pemisahan secara tegas antara TNI dan Polri lewat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000.

Keppres tersebut menyatakan, Polri berkedudukan langsung di bawah presiden. Presiden juga yang menunjuk Kapolri dengan persetujuan DPR.

Dalam perkembangannya, kemudian lahir UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selanjutnya, UU tentang TNI lahir pada 2004.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.

Sementara itu, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/11073891/saat-polri-dan-tni-dipisahkan-sebelumnya-bernaung-dalam-abri

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke