Namun, hingga saat ini, KPI belum mendapatkan permintaan dari MS ataupun keluarganya terkait fasilitas tersebut.
“Permintaan melalui surat kami belum terima, permintaan yang disampaikan secara lisan juga belum kami terima,” sebut Nuning saat ditemui di kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
“Tapi, kami sangat terbuka apabila keluarga terduga korban meminta perlindungan, baik psikologi maupun hukum,” sambung dia.
Selain itu, Nuning juga menjamin bahwa KPI akan mengupayakan jika MS meminta fasilitas atau kebijakan terkait kenyamanannya dalam bekerja.
“Kami juga terbuka terkait kenyamanan kerja MS, dan itu bisa disampaikan,” ucapnya.
Saat ini, KPI menunggu permintaan itu disampaikan oleh MS ataupun keluarganya.
“Kami selalu sampaikan senyaman terduga korban, bisa didampingi ibunya atau pengacaranya untuk meminta perlindungan dan pendampingan pada kami,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum MS meminta akses pemulihan psikologis juga diberikan untuk ibu dan istri MS.
Anggota tim kuasa hukum MS, Muhammad Muallimin, mengatakan bahwa ibu dan istri juga mengalami dampak mental atas perkara yang menimpa MS.
Diketahui MS merupakan pegawai KPI Pusat yang diduga mengalami tindakan perundungan dan pelecehan seksual.
Dalam keterangan tertulis yang tersebar di media sosial, MS mengaku mengalami perundungan sejak 2012.
Ia juga menyebut dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada tahun 2015.
Saat ini perkara MS sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, kasus ini juga sedang diinvestigasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/17101331/kpi-terbuka-jika-keluarga-ms-butuh-pendampingan-psikologi