Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama 8 hari.
"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Senin (4/10/2021).
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk Indonesia di antaranya mereka yang berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.
Pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/04/16122681/bandara-ngurah-rai-bali-dibuka-untuk-perjalanan-internasional-pada-14