Salin Artikel

Demokrat Bantah Intimidasi Eks Kader untuk Cabut Judicial Review Terkait AD/ART Partai

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat membantah telah mengintimidasi Eks Ketua DPC Ngawi, M Isnaini Widodo untuk mencabut judicial review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memastikan, Partai Demokrat tidak pernah melakukan itu.

Bahkan, kata dia, Partai Demokrat memiliki bukti pernyataan DPC terkait hal tersebut.

“Tidak ada upaya-upaya itu (intimidasi), kami punya juga surat pernyataan bahwa tidak ada indimidasi, dan iming-iming uang dan jabatan,” ujar Herzaky, dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Minggu (3/10/2021).

“Nanti kami akan sampaikan rilis dan surat pernyataan di kesempatan terpisah tapi tidak kali ini, tidak ada upaya itu dari kami,” ucap dia.

Sebelumnya, upaya intimidasi itu diungkapkan M Isnaini Widodo dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Ia mengaku didatangi oleh pengurus Partai yang dipimpinan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) itu agar mencabut judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Hal yang wajarlah Mas AHY upaya bagaimana kita ini bisa mencabut di (gugatan nomor) 154 maupun di JR-nya. Kemarin saya juga didatangi bagaimana saya bisa mencabut itu," kata Isnaini.

Namun, Isnaini menolak permintaan itu dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Isnaini pun mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang. Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan judicial review bertujuan untuk menegakkan demokrasi.

"Ketika saya sudah tidak memegang komitmen, apalagi dengan iming-iming nominal rupiah, berarti harga saya ya sebesar itu. Janganlah, saya enggak mau nama saya bernilai nominal rupiah," ujar Isnaini.

Sementara itu, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula Adjrin Duwila menyebutkan, ada penggugat AD/ART yang dikirimi pesan WhatsApp oleh kader Demokrat kubu AHY.

“Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY dengan target dan tujuan yang diduga untuk mempengaruhi kami," kata Adjrin.

"Ini salah satu bentuk WA, ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan ga diopenin, lah sama'. Artinya 'diopenin' ini kan, kita enggak dapet apa-apa, begitu loh. Nah seperti ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," ucap dia.

Ia juga mengaku mendapat laporan dari kader-kader Demokrat di daerah bahwa para kader diperintahkan menandatangani sejumlah surat.

Namun, Adjrin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi surat tersebut.

"Ada beberapa model surat yang ditandatangani. Kan kasihan mereka mau tanda tangan, ini ada konsekuensi hukumnya, tidak tanda tangan ini diperintah, akhirnya mereka seolah olah serba salah, terkekang sebenarnya," ujar Adjrin.

Seperti diketahui, sejumlah eks kader Partai Demokrat mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/03/16311251/demokrat-bantah-intimidasi-eks-kader-untuk-cabut-judicial-review-terkait-ad

Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke