JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Sebelumnya, penyintas baik kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Namun, dengan terbitnya aturan baru itu, kini penyintas dapat divaksin Covid-19 sesuai dengan derajat keparahan yang dialaminya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2021, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam SE tersebut Kemenkes mengimbau agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
Kemenkes menyatakan bahwa aturan baru terkait vaksinasi bagi penyintas tersebut dikeluarkan berdasarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19 yang dikeluarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI.
Hal itu menurut Kemenkes karena vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/19285891/ini-aturan-baru-vaksinasi-covid-19-bagi-penyintas