Jika sebelumnya penyintas Covid-19 baru bisa disuntik 3 bulan setelah sembuh, kini mereka bisa disuntik setelah sebulan.
"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) vaksinasi bagi penyintas covid 19. Dalam SE ini penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat menerima vaksinasi satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, lanjut Wiku, penyintas Covid-19 gejala berat tetap baru bisa divaksin tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Diberitakan sebelumnya, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia disebut telah mencapai hampir 90 juta orang untuk dosis pertama.
Sementara capaian vaksinasi Covid-19 kedua sudah menyasar 50 juta orang lebih.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Reisa Brotoasmoro mengatakan, capaian ini dilakukan dalam kurun waktu 9 bulan, yakni dari pertengahan Januari 2021 sampai Rabu (29/9/2021).
Dia pun menegaskan, pemerintah memastikan vaksinasi Covid-19 di Indonesia dilakukan secara merata dan setara.
Pemerataan itu juga menyasar lansia, kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/18274371/sekarang-penyintas-covid-19-bisa-divaksinasi-sebulan-setelah-sembuh