Salin Artikel

Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

JAKARTA, KOMPAS.com - Novel Baswedan menjadi salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat hari ini, Kamis (30/9/2021).

Ia dan 56 rekannya diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Novel memulai kariernya di KPK pada tahun 2007. Saat itu, Mabes Polri yang menugaskan Novel bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Setelah tujuh tahun berselang, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini kemudian diangkat oleh KPK sebagai penyidik tetap. Selama menjadi penyidik KPK, Novel tercatat menangani sejumlah kasus mega korupsi. 

Kasus-kasus yang ditanganinya itu kemudian membawa ancaman demi ancaman kepadanya.

Mulai teror dari kriminalisasi hingga kecelakaan lalu lintas yang diduga disengaja. Yang paling keji adalah ketika Novel disiram dengan air keras tepat di wajahnya dan menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel.

Berikut Kompas.com rangkum sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Novel Baswedan saat menjadi penyidik KPK.


Korupsi benih benur lobster 

Kasus paling terbaru yang ditangani oleh Novel adalah kasus suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 2020.

Dalam kasus ini, Edhy telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinilai oleh hakim terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. 

Akibat perbuatannya itu, Edhy dihukum lima tahun penjara dan saat ini ia tengah menjalani masa hukummnya.

Selain itu, Edhy dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalankan masa pidana pokok.


e-KTP

Novel juga terlibat dalam menangani kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Awalnya, kasus ini ditangani oleh KPK pada tahun 2004.

Namun sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada 2016.

Total ada 14 orang yang ditetapkan oleh KPK terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Setyo Novanto, Mantan Ketua DPR 2014-2019; Markus Nari, mantan anggota DPR; Irman, Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri.

Lalu Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution; Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak swasta; Made Oka Masagung; pihak swasta; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Keponakan Setya Novanto Direktur PT Murakabi Sejahtera.

Lalu anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan PNS BPPT Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.


Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Novel juga berhasil mengungkap kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Akibat perbuatannya itu, Akil divonis hukuman kurungan seumur hidup.


Cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia 

Novel juga berhasil mengungkap kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.

Kasus itu menjerat istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Nunun ditetapkan oleh KPK pada 2011 sementara Miranda pada 2012.

Nunun telah divonis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan telah bebas pada 2014. Saat itu, ia terbukti melakukan suap kepada anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp24 miliar dalam pemilihan Miranda sebagai Gubernur Senior Bank Indonesia.

Ketika itu, Nunun juga diharuskan membayar denda Rp150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.

Sementara Miranda, divonis 3 tahun dan telah bebas juga pada 2015. Saat divonis, Miranda juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Saat itu, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota DPR. Ia memberikan cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.


Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri

Novel kterlibat dalam pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.

Djoko Susilo kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis hakim justru memberatkan vonis Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus tersebut kian melipatgandakan perseteruan antara KPK dengan Polri saat Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK.

Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi. 

Budi pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya itu. Ia pun kemudian menang atas gugatannya itu sehingga ia lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. 

Meski telah dianggap bersih dari jeratan korupsi, Budi gagal menjadi Kapolri, namun ia dilantik menjadi Wakapolri.


Wisma atlet

Novel juga sempat menjadi penyidik kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Nazaruddin divonis 6 tahun penjara pada tahun 2016, dan telah menghirup udara bebas pada Agustus 2020.

Saat itu, dari Nazaruddin kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang diselidiki oleh Novel.

Selain Nazaruddin, sejumlah pihak yang juga terlibat dalam kasus itu adalah Angelina Sondakh, Direktur utama PT DGI Dudung Purwadi, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah.

KPK menduga ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara Rp25 miliar akibat kasus tersebut. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Idris, Nazaruddin diduga menerima Rp 23.119.278.000.

Idris juga telah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hal tersebut lantaran Rizal menerima uang ucapan terima kasih, karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.

Sedangkan Nazaruddin yang kala itu menjadi anggota DPR, membantu meloloskan kemenangan PT DGI.

Sedangkan Angelina Sondakh, MA mengabulkan Pengajuan Kembali, vonis yang awalnya selama 12 tahun penjara dikurangi menjadi 10 tahun, ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/18122941/ini-daftar-kasus-besar-yang-pernah-ditangani-novel-baswedan

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke