Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan selain mengatasi masalah NIK ganda, perpres tersebut juga mengatasi masalah warga yang sampai saat ini belum memiliki e-KTP.
"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untu membangun sistem," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Zudan menuturkan, pihaknya tidak bisa melakukan cara halus terus menerus untuk membuat masyarakat mau membuat e-KTP.
Oleh karena itu, lanjut dia, dengan berlakunya perpres ini membuat masyarakat mau tidak mau harus membuat e-KTP.
"Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda enggak punya NIK enggak bisa masuk dalam sistem. Maka mau engga mau Anda harus urus," ujar dia.
Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021.
Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Kemudian Pasal 4 menyebutkan, penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Adapun ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
Lalu, pada Pasal 7 diatur mengenai peran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP kepada penyelenggara pelayanan publik melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Selanjutnya, pada Pasal 10 diatur mengenai penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/ atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk lima hal, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan lain, membagi-pakaikan dan pemanfaatan data penerima layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/30/12030701/kemendagri-sebut-berlakunya-perpres-83-2021-bisa-atasi-masalah-nik-ganda