JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas atas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan koalisi dalam menanggapi rencana perekrutan 56 pegawai yang tak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Seluruh pegawai nonaktif KPK itu akan diberhentikan pada 30 September 2021.
“Meskipun sebagian kalangan menganggap bahwa pernyataan Kapolri mewakili Presiden, koalisi tetap mendesak Presiden untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK,” ujar anggota koalisi sekaligus peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Menurut Kurnia, rencana perekrutan tersebut justru akan memperumit keadaan. Ia mempertanyakan apakah rencana yang diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga mewakili sikap Presiden.
Kendati demikian, kata Kurnia, koalisi tetap meminta Presiden Jokowi membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombudsman dan Komnas HAM, TWK sah secara konstitusional tetapi bermasalah di sisi pelaksanaannya.
“Di antaranya malaadministrasi berdasarkan temuan Ombudsman, serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM,” tutur dia.
Kurnia berharap Jokowi menyampaikan sikap secara langsung, bukan mendelegasikannya pada pihak lain.
“Seluruh temuan itu pada dasarnya bermuara pada sikap Presiden. Maka dari itu, apa pun keputusan Presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri,” kata Kurnia.
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KIPP Indonesia, LBH PP Muhammadiyah, dan Public Virtue Research Institute (PVRI).
Kemudian, Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT), PHI, Transparency International Indonesia, Perempuan Indonesia Antikorupsi, Pusat Studi Konstitusi FH Unand, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International, Themis Indonesia, LBH Jakarta serta Change.org Indonesia.
Sebelumnya, Listyo mengungkapkan rencananya untuk merekrut 56 pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri, Selasa (28/9/2021).
Listyo juga menjelaskan bahwa ia telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi menyetujui rencana itu.
Kendati demikian, 56 pegawai nonaktif masih mendiskusikan tawaran Listyo. Juru bicara 56 Pegawai KPK, Rasamala Aritonang berpandangan, tawaran ini menunjukan seolah-olah TWK yang dijalani para pegawai tak valid.
Padahal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyatakan bahwa hasil tes 56 pegawai merah dan tidak bisa dibina menjadi ASN. Namun pegawai tersebut justru ditawarkan untuk menjadi ASN di instansi lain.
“Artinya sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” kata Rasamala.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/21030361/koalisi-antikorupsi-minta-jokowi-bersikap-tegas-soal-pemberhentian-pegawai