Puan menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengakses ruang dan transportasi publik tanpa melihat warga tersebut memiliki smartphone canggih atau tidak.
"Jadi menyediakan opsi lain di luar aplikasi PeduliLindungi, urgent dilakukan pemerintah untuk menjamin hak warga negara,” kata Puan dalam siaran pers, Senin (27/9/2021).
Politikus PDI-P itu memberi catatan agar opsi yang disediakan oleh pemerintah kelak harus memberi jaminan atas perlindungan data pribadi warga.
Sebab, segala mekanisme yang disiapkan annti pasti akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai data utama.
“Apapun nanti sistem atau alat baru yang akan digunakan nanti, pemerintah harus pastikan alat yang memuat data pribadi warga negara tersebut anti-bocor,” kata Puan.
Ia menambahkan, jaminan perlindungan pribadi juga penting karena pemerintah melibatkan pihak swasta untuk mengintegrasikan sistem aplikasi PeduliLindungi dengan sistem aplikasi lain milik swasta.
"Kerja sama dengan swasta dalam bentuk integrasi sistem ini harus jelas betul aturan mainnya agar data pribadi warga negara bisa terlindungi dengan baik, dan tidak jatuh ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pinjol ilegal dan sebagainya,” ujar dia.
Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemenkes berencana memberikan sjeumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang pada Oktober 2021 mendatang.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/13102531/pemerintah-siapkan-opsi-selain-pedulilindungi-ketua-dpr-urgen-untuk-jamin