JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ke tim jaksa KPK pada Kamis (23/9/2021).
Yoory merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka YRC (Yoory Corneles) kepada tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Ali mengatakan, penahanan Yoory selanjutnya menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selama proses penyidikan kasus ini, ujar dia, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata dia.
Adapun kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama untuk pengadaan lahan dengan PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
Setyo mengatakan, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, Sarana Jaya kembali membayar kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
Selain itu, Sarana Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
KPK juga menduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Setyo.
Atas perbuatannya, Yoory Corneles Pinontoan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/09554791/berkas-perkara-eks-dirut-perumda-sarana-jaya-yoory-corneles-dinyatakan