Salin Artikel

Kontras Nilai Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Mestinya Dilindungi, Bukan Dilaporkan

Hal itu diungkapkan Andi menyikapi pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Sebab pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlidungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Andi berpendapat bahwa Fatia dan Haris mestinya tidak dapat dipidana karena pendapat yang disampaikannya berdasarkan hasil riset yang bertujuan untuk kepentingan publik.

Kepentingan itu, menurut dia terkait pengelolaan lingkungan dan kaitannya dengan perusahaan tambang.

"Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut bukan tindak pidana, Terlebih keduanya merupakan pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujar Andi.

"Dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun didugat secara perdata," kata dia.

Andi menegaskan bahwa laporan yang diberikan pada Fatia dan Haris merupakan ancaman serius pada demokrasi dan kerja-kerja pembela HAM.

Dengan demikian, ia meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan untuk ikut mengatasi permasalahan ini.

"Kami mendesak Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia," ujar Andi.

Diketahui, Luhut mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik pada Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.


Keduanya dilaporkan karena tidak mencabut dan meminta maaf atas pernyataannya yang menuding Luhut terlibat dalam eksploitasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Pernyataan keterlibatan Luhut itu disampaikan Fatia dan Haris di konten YouTube Haris Azhar.

Namun pernyataan itu didasarkan oleh riset dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia hingga Trend Asia.

Dalam laporan itu ada empat perusahaan yang terlibat dalam penambangan di Intan Jaya, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Madinah Qurrata’Ain, PT Nusapati Satria, dan PT Kotabara Miratama.

PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata’ain diduga punya hubungan dengan militer dan polisi termasuk dengan Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/15160741/kontras-nilai-fatia-maulidiyanti-dan-haris-azhar-mestinya-dilindungi-bukan

Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke