Salin Artikel

Haris Azhar Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum: Klien Kami Akan Selalu Bersikap Kesatria

Nurkholis menegaskan, Haris Azhar tidak akan meminta maaf kepada Luhut pada perkara ini.

“Klien kami akan selalu bersikap kesatria. Jika memang salah akan minta maaf, jika tidak salah akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran, termasuk gugatan hukum ini,” terang Nurkholis dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di akun YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).

Adapun Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu, atas dugaan pencemaran nama baik.

Nurkholis menilai tidak ada iktikad baik dari Luhut untuk menyelesaikan persoalan ini di luar jalur hukum.

Sebab, dalam surat jawaban somasi yang dilayangkan, lanjut Nurkholis, pihaknya telah meminta data yang melatarbelakangi alasan Luhut menuding kliennya menyebarkan fitnah.

Namun, data itu tak juga diberikan oleh kuasa hukum Luhut.

“Tapi kesempatan yang kami minta itu, termasuk kami mengajukan undangan pertemuan 14 September, lalu itu juga (Luhut) tidak datang,” katanya.

Selain itu, Nurkholis meyakini data yang dimiliki oleh berbagai koalisi masyarakat sipil terkait keterlibatan anak perusahaan Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut dalam rencana eksploitasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

“Sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga,” papar dia.

Terakhir, Nurkholis menyatakan bahwa upaya hukum ini akan menjadi jalan untuk pihaknya menunjukkan data secara terbuka pada publik terkait dugaan keterlibatan Luhut.

“Jadi kita buka saja dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP, bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam konflik kepentingan,” jelasnya.

“Dugaan kepentingan dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua,” pungkas Nurkholis.

Diketahui konflik antara Luhut dan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermula dari dugaan adanya keterlibatan Luhut pada bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Tudingan itu disampaikan melalui kanal YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHamtam”.

Diskusi ini berangkat dari laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilakukan YLBHI, Walhi, Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Luhut melalui kuasa hukumnya kemudian mengirimkan dua kali somasi kepada Haris dan Fathia.

Merasa bahwa somasi tidak ditanggapi dengan baik, hari ini, Luhut bersama tim kuasa hukumnya mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/16171941/haris-azhar-dilaporkan-luhut-kuasa-hukum-klien-kami-akan-selalu-bersikap

Terkini Lainnya

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke