Laporan itu dibuat langsung oleh Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.
Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan, Luhut sengaja membuat laporan secara langsung untuk menunjukkan keseriusannya dalam merespons tudingan tersebut.
"Ya, Pak Luhut sebagai warga negara biasa bukan pejabat, datang sendiri ke Polda untuk membela hak asasinya," kata Jodi kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Laporan yang dibuat Luhut itu berkaitan dengan pencemaran nama baik. Luhut menilai Haris dan Fatia telah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Sebelum melapor ke pihak berwajib Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia sebanyak dua kali. Namun demikian, permintaan Luhut dalam somasi tersebut tak dipenuhi.
"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, laporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal, yakni terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.
Adapun Haris dan Fatia sebelumnya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua melalui saluran YouTube milik Haris Azhar.
Kuasa Hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya.
Kata "bermain", lanjut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/13233881/luhut-melapor-ke-polda-metro-jaya-jubir-pak-luhut-datang-sebagai-warga-biasa