JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengatur jumlah kapasitas pengunjung di fasilitas umum hingga tamu resepsi pernikahan untuk wilayah luar Jawa dan Bali selama masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/9/2021).
Aturan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan teknis aktivitas masyarakat di luar Jawa Bali selama perpanjangan PPKM pada 21 September-4 Oktober 2021.
Dikutip dari Inmendagri tersebut pada Selasa (21/9/2021), area publik atau fasilitas umum seperti taman hingga tempat wisata dapat diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan beroperasi 25 persen.
Setiap kegiatan di area publik dan kegiatan seni budaya tersebut harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, untuk acara resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak hanya dihadiri 25 persen dari kapasitas yang ada, atau paling banyak 30 orang.
Dalam acara respsi tersebut juga tidak boleh ada hidangan makanan di tempat, serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga juga sudah diperbolehkan dengan syarat harus diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, semua kegiatan olahraga yang dilakukan secara mandiri atau individual harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun, pemberlakukan PPKM Level 1-4 di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Diketahui, ada 10 kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan berkatagori PPKM Level 4.
Selanjutnya, PPKM Level 3 dilakukan di 105 kabupaten/kota. PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabupaten/Kota, dan PPKM Level 1 di 21 kabupaten/kota yang menarapkan PPKM Level 1.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/11284561/kapasitas-pengunjung-fasilitas-umum-kegiatan-seni-hingga-resepsi-pernikahan