Salin Artikel

PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Wilayah Level 2 di Kalimantan

Penetapan kebijakan PPKM di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual, Senin (20/9/2021).

Airlangga juga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 250 kabupaten/kota.

Sementara, 10 kabupaten/kota masih menerapkan katagori PPKM Level 4, 105 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3.

Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).

Adapun, daerah PPKM Level 2 memiliki kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Berikut daerah PPKM Level 2 di Kalimantan:

Kalimantan Barat

1. Kabupaten Mempawah
2. Kabupaten Sanggau
3. Kabupaten Ketapang
4. Kabupaten Sintang
5. Kabupaten Kapuas Hulu
6. Kabupaten Bengkayang

7. Kabupaten Landak
8. Kabupaten Sekadau
9. Kabupaten Melawi
10. Kabupaten Kubu Raya
11. Kota Singkawang

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Kapuas
2. Kabupaten Barito Selatan
3. Kabupaten Katingan
4. Kabupaten Seruyan
5. Kabupaten Lamandau
6. Kabupaten Gunung Mas
7. Kabupaten Murung Raya

Kalimantan Selatan

1. Kabupaten Kotabaru
2. Kabupaten Banjar
3. Kabupaten Barito Kuala
4. Kabupaten Tapin
5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan

6. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
7. Kabupaten Hulu Sungai Utara
8. Kabupaten Tabalong
9. Kabupaten Balangan

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Kutai Timur
2. Kota Samarinda

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/10370281/ppkm-diperpanjang-hingga-4-oktober-ini-daftar-wilayah-level-2-di-kalimantan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke