Menurut dia, akses masuk via darat hanya dapat melalui empat titik yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Kemudian, (PLBN) Nunukan di Kalimantan Utara dan (PLBN) Motaain di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," kata Luhut dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM Level 2-4 secara virtual, Senin (20/9/2021).
Luhut juga mengatakan, untuk pintu kedatangan melalui jalur laut hanya dibuka melalui Batam dan Tanjung Pinang.
Sementara itu, untuk pintu masuk udara hanya melalui Jakarta dan Manado.
"Proses karantina dan pemeriksaan (testing) Covid-19 akan ditingkatkan di pintu masuk kedatangan melalui jalur darat," ujarnya.
Luhut melanjutkan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pembatasan masuknya pelaku perjalanan internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, mengingat negara-negara tetangga tengah menghadapi lonjakan kasus.
"Salah satu risiko (peningkatan kasus Covid-19) berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/23131261/selama-ppkm-pekan-ini-hanya-4-pos-lintas-batas-yang-dibuka-untuk-akses-masuk