Hal itu disampaikan oleh saksi Riefka Amalia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).
Riefka diketahui merupakan adik dari Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman dari Robin.
Dalam dakwaan Robin disebutkan, rekening BCA atas nama Riefka Amalia diduga digunakan Robin untuk menerima uang suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
“Dalam BAP Saudara, Robin menyampaikan bahwa untuk menghindari pertanyaan bank terkait dengan transfer, saya diminta untuk mengisi konfeksi dan setiap transfer dilakukan di Bank BCA yang berbeda, apakah benar?,” tanya jaksa pada Riefka dilansir dari Antara.
“Iya benar,” jawab Riefka.
Riefka mengungkapkan, selama melakukan transaksi di bank, Riefka selalu menulis keterangan dengan pembelian barang konfeksi.
Namun ia tidak mengetahui apakah Robin benar-benar memiliki usaha konfeksi.
Adapun Riefka diminta untuk membuka rekening BCA oleh ibunya untuk membantu kepentingan Robin. Permintaan itu disampaikan Ibunya, karena permintaan Rizky Cinde Awaliyah.
Setelah menjalankan permintaan Robin untuk melakukan transfer, Riefka mengaku mendapatkan imbalan Rp 2 juta tunai dan Rp 77,5 juta ke rekening suaminya.
Riefka mengungkapkan tidak semua transaksi yang menggunakan rekening atas namanya dilakukan sendiri, tapi Robin juga turut melakukan transaksi melalui rekening tersebut.
“Yang melakukan transaksi Robin, ada beberapa yang lewat m-banking juga, kalau m-banking itu saya yang transaksi atas perintah terdakwa,” jelas dia.
Pada 21 April 2021, Riefka diminta oleh Rizky untuk memblokir rekening BCA yang kerap digunakannya untuk kepentingan Robin.
Riefka menceritakan, kala itu ia diperintah untuk memblokir rekeningnya dengan alasan kartu ATM hilang.
“Saya diperintah kakak saya seperti itu. Akan tetapi, saya tidak tanya alasan kenapa diblokir,” imbuh dia.
Dalam perkara ini Robin dan pengacara Maskur Husain didakwa dengan pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menduga Robin dan Maskur menerima total uang senilai Rp 11,5 miliar terkait kepengurusan kasus di KPK.
Perkara ini bermula dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Syahrial diduga memberi suap pada Robin sebesar Rp 1,695 miliar agar penyeldiikan KPK pada dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikan ke tahap penyidikkan.
Kasus semakin berkembang, dan berdasarkan dakwaan, Robin diduga tidak hanya menerima uang dari Syahrial tapi juga dari Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dan seorang kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp 3,6 miliar.
Lalu menerima Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.
Selain itu keduanya juga disebut menerima uang Rp 507,39 dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Piratna, dan Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaua, Usman Effendi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/22310831/saksi-sebut-stepanus-robin-minta-uang-suap-ditransfer-dengan-keterangan