Amiruddin mengatakan, hukuman denda misalnya dapat diterapkan bagi para pemakai narkoba.
"Sehingga lapas hanya untuk vonis yang berat atau kejahatan yang serius. Misalnya, kalau narkoba ya bandarnya saja," ujar Amiruddin, dalam diskusi virtual bertajuk Mencari Jalan Keluar Overcrowded di Tempat-tempat Tahanan, Senin (20/9/2021).
Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 60-65 persen sejumlah lapas dihuni oleh pengguna narkoba.
Menurutnya, sanksi yang diterima para pemakai narkoba perlu dipikirkan ulang agar tak membuat arus kedatangan ke lapas lebih banyak ketimbang yang keluar.
"Nah ini kan suatu hal yang perlu kita urai ulang atau urai kembali mengapa pengguna itu begitu banyak," kata Amiruddin.
Amiruddin juga mempertanyakan persepsi sejumlah pihak yang dengan mudah memasukkan seseorang ke dalam tahanan, sekalipun itu pidana ringan.
"Bayangkan orang yang hanya divonis tiga bulan dakwaannya UU ITE, harus juga dimasukkan ke dalam lapas. Tentu ada hal yang paling serius dari semua yang semangat memasukan ke dalam tahanan itu," kata Amiruddin.
Ia menegaskan, selama arus masuk terus lebih banyak, pembangunan lapas baru pun tidak akan bisa mengatasi persoalan.
"Mau dibangun lapas tiap dua tahun itu akan selalu overcrowded. Kenapa? karena arus masuk sangat besar," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/19373661/tekan-kelebihan-penghuni-lapas-komnas-ham-usul-pemakai-narkoba-dihukum-denda