Adapun hal tersebut disampaikannya mengingat sejumlah destinasi wisata mulai berdenyut sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah turun menjadi level 3 ke bawah.
"Banyak orang mungkin suntuk bahkan stres, kurang hiburan selama pembatasan sosial berbulan-bulan dan kini mau balas dendam pergi jalan-jalan ke tempat wisata," kata Puan dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
"Ini tentu baik bagi wisatawan dan juga industri wisata, tetapi perlu dijaga agar balas dendam wisatawan ini jangan sampai bablas,” sambung dia.
Puan mewanti-wanti pemangku kebijakan wisata, mulai dari pemerintah baik pusat dan daerah, pengelola destinasi, hingga wisatawan jangan sampai kendur dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ia menguraikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan, mulai dari perjalanan sampai ke destinasi wisata, serta di fasilitas-fasilitas pendukung, seperti penginapan, tempat makan sampai toilet.
"Jangan sampai kita kecolongan atau abai prokes di titik-titik yang justru rawan penularan. Kalau perlu jangan lepas masker, sekalipun saat berfoto-foto di tempat wisata,” tegasnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini mengingatkan pengelola tempat wisata agar mengikuti anjuran pemerintah terkait kapasitas pengunjung.
Selain itu, ia juga meminta pengelola menerapkan aturan adaptasi kebiasaan baru tempat wisata dari Kementerian Kesehatan yang mengatur soal perilaku hidup sehat di obyek wisata, kebersihan lingkungan, toilet, dan sirkulasi udara.
“Kenyamanan dan keselamatan rakyat yang berkunjung ke tempat wisata harus menjadi prioritas,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDI-P itu juga mengimbau pelaku usaha wisata harus memenuhi standar kebutuhan pengunjung sesuai panduan pelaksanaan cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Adapun aturan itu mengikuti pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan World Travel and Tourism Council (WTTC).
Kemudian, guna melindungi wisatawan dan masyarakat setempat, Puan mengingatkan agar pemda menyiapkan tim pemantau protokol kesehatan di setiap tempat wisata.
“Bagaimanapun tetap harus ada pengawasan untuk prokes supaya tidak bablas. Namanya di tempat wisata, banyak orang lagi bersenang-senang, potensi abai prokes pasti tinggi,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Kemenparekraf melakukan uji coba pembukaan wisata di daerah PPKM level 3 dan 2.
Selain itu, upaya pembukaan ganjil genap juga dilakukan seperti tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid tersebut, penerapan ganjil genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata sepanjang Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 waktu setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/11184491/ketua-dpr-balas-dendam-wisatawan-jangan-sampai-abai-prokes