Salin Artikel

Pukat UGM Duga DPR Takut jika RUU Perampasan Aset Disahkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperkuat regulasi terkait pemberantasan korupsi. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada ketakutan dari DPR atau pejabat publik jika RUU Perampasan Aset disahkan.

“Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya,” kata Zaenur, kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Zaenur mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi yang dianggap belum berjalan efektif dalam mengembalikan kerugian negara.

Ia menduga ada ketakutan dari pejabat publik karena tidak bisa menjelaskan asal usul kekayaan yang dimiliki.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak berpaku pada pelaku, tetapi pada aset hasil kejahatan,” kata dia.

Zaenur menjelaskan, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penyitaan aset tanpa menunggu pembuktian pidana.

RUU tersebut memiliki prinsip unexplained wealth, dengan demikian negara dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

“Angka pengembalian kerugian negara sangat kecil, bahkan tidak sampai 10 persen dibandingkan total kerugian. Jadi negara rugi dua kali, sudah dikorupsi, tidak dapat mengembalikan kerugian sepenuhnya ditambah mengeluarkan biaya untuk pemberantasan korupsi,” kata dia.

Selain itu, Zaenur berpandangan, RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi karena tidak dapat memperkaya diri.

“Korupsi motif ekonomi, sehingga motifnya yang harus dihilangkan, dengan cara merampas aset tindak pidana tanpa melalui pembuktian pidana,” imbuh dia.

Tidak masuknya RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2021 diputuskan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Rabu (15/9/2021).

Ketua baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPD menyetujui tiga RUU yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas, yaitu RUU ITE, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Keputusan diambil setelah diskusi tertutup antara Baleg dan pemerintah. Padahal sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly mendorong RUU Perampasan Aset juga masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Dalam rapat tersebut pemerintah mengusulkan 5 RUU masuk prioritas yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU KUHP, Revisi UU ITE, Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu yang dimasukkan dalam Prioritas 2021. Supratman tidak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/17/13562501/pukat-ugm-duga-dpr-takut-jika-ruu-perampasan-aset-disahkan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke