Salah satu langkah yang dilakukan yakni mulai membiasakan masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru agar dapat hidup sehat berdampingan dengan Covid-19.
“Sebagai bagian dari strategi dan skenario menuju hidup bersama Covid-19 tersebut, sesuai arahan presiden, pemerintah mulai menyusun peta jalan transisi dari masa pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Johnny sebagaimana dillansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/9/2021).
"Pada akhirnya nanti, upaya ini diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara perekonomian dengan kesehatan secara bertahap,” ucap dia.
Johnny menyebut, peta jalan (road map) yang dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat dalam transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Nantinya, peta jalan ini tidak hanya menjadi acuan dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Peta jalan ini juga dibuat untuk memungkinkan masyarakat beraktivitas seperti biasa.
Dalam menyusun peta jalan tersebut, pemerintah melibatkan stakeholder terkait dan menjadikan pengalaman negara-negara lain sebagai acuan.
"Peta jalan akan terus disempurnakan sesuai perkembangan penanganan Covid-19 di Tanah Air," ujar Johnny.
"Dengan target pembukaan pada fatality rate kurang lebih 2 persen, kasus aktif kurang lebih 100.000, serta positivity rate kurang dari 5 persen," kata dia.
Sementara itu, saat ini pemerintah melakukan kegiatan percontohan peta jalan yang mengatur penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama.
Keenamnya yakni tempat perdagangan, pasar/toko modern, pasar/toko tradisional, transportasi publik, darat, laut, udara, destinasi pariwisata, hotel, restoran, pertunjukan.
Kemudian, di kantor/pabrik, pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT, lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan dan tempat pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi).
Johnny menyampaikan, penerapan protokol kesehatan sebagai pilot project di lokasi-lokasi tersebut didasarkan pada tiga standar, yakni standar jumlah, aktivitas, dan perilaku.
Sementara itu, pelaksanaannya akan didukung penggunaan teknologi digital, salah satunya dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Standar jumlah adalah aturan terkait kapasitas ruang/fasilitas publik, sedangkan standar aktivitas mengatur bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan," kata dia.
"Sementara itu, standar perilaku adalah bagaimana pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan protokol kesehatan dalam beraktivitas," ucap Johnny.
Sementara itu, penularan Covid-19 masih terus terjadi di tengah masyarakat.
Hal ini terlihat dari data Satgas Covid-19 pada Rabu (15/9/2021) yang melaporkan penambahan 3.948 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.178.164.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/06185691/menkominfo-pemerintah-mulai-susun-roadmap-transisi-pandemi-ke-endemi-covid