Salin Artikel

Kritik Wacana Penyaluran Pegawai Nonaktif KPK ke BUMN, MAKI: Sesat Pikir

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik wacana penyaluran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ini menurut saya KPK ini sesat pikir, seakan-akan jadi pahlawan dan menyelamatkan orang-orangnya. Mereka saja sudah membuang kok, sekarang pura-pura jadi pahlawan untuk menyelamatkan,” ujar Boyamin, Rabu (15/9/2021).

Menurut Boyamin, wacana tersebut menunjukkan sikap KPK yang tidak konsisten. Sebab, 57 pegawai nonaktif tersebut akan diberhentikan dari KPK karena tidak lolos pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Bagaimana mungkin malah disalurkan ke BUMN yang mengelola aset-aset negara dan berbisnis atas fasilitas negara dan ingin memperoleh keuntungan negara,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin meragukan wacana penyaluran ke BUMN itu berasal dari pegawai yang tak lolos TWK.

“Saya yakin mereka itu tidak ingin disalurkan begitu, karena mereka konsisten berjuang untuk menjadi pegawai atau bagian KPK. Kalau tidak di KPK rasanya lebih baik menjadi pengangguran atau mati saja,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menjelaskan, permintaan untuk menyalurkan para pegawai tak lolos TWK ke instansi BUMN diminta oleh para pegawai itu sendiri.

Cahya mengeklaim, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut ke instansi di luar KPK. Namun, ia mengatakan, mekanisme rekrutmen diserahkan pada masing-masing instansi yang dituju.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah jika Pimpinan KPK mengeluarkan surat permintaan pengunduran diri dan mengusulkan para pegawai nonaktif untuk bergabung ke BUMN.

Ghufron mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak meminta para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu untuk mengundurkan diri.

“Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu,” kata Ghufron, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Tawaran kerja di BUMN sempat diungkapkan oleh penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. Menurut Novel, sebagian pegawai dihubungi seseorang dari KPK yang ia yakini dengan sepengetahuan pimpinan KPK.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan inisiator surat permohonan agar pegawai KPK nonaktif ditempatkan di instansi lain.

Ia mempertanyakan hal tersebut karena mendapat informasi bahwa surat permohonan itu justru berasal dari internal KPK.

“Berdasarkan informasi yang ICW peroleh, metadata surat itu justru berasal dari pegawai internal, khususnya Biro SDM KPK,” ujar Kurnia, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

“Tidak hanya itu dari sejumlah pemberitaan ditemukan bahwa tawaran untuk pindah ke BUMN datang dari pejabat struktural KPK, namun dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/15404901/kritik-wacana-penyaluran-pegawai-nonaktif-kpk-ke-bumn-maki-sesat-pikir

Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke