Herry diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang diperoleh tim Penyidik saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu dan sekaligus dilakukan penyitaan dokumen,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan terulis, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, ujar Ali, KPK juga memeriksa Direktur PT Harya Dewa, Sugeng Karyoto.
Ia mengatakan, Sugeng dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang langsung dilakukan oleh Budhi Sarwono.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Budhi menerima commitment fee sekitar Rp 2,1 miliar atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sebelumnya, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar. Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.
"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.
Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya.
Menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/14575341/kpk-dalami-barang-bukti-yang-disita-terkait-dugaan-korupsi-di-pemkab