PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," kata Fritz, dikutip dari Antara.
Peraturan itu juga memperkuat ketentuan tentang disiplin PNS dari PP sebelumnya Nomor 53/2010.
Dalam PP 94/2021, PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil kepala daerah serta calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, dan calon anggota DPRD pada Pemilu dan Pilkada.
Laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN, terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik.
Kemudian sebanyak 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
Fritz mengatakan pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada Serentak 2020 terbanyak masih di media sosial (Medsos).
"Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial," kata dia.
Bawaslu berharap ancaman hukuman disiplin yang tercantum di peraturan tersebut dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/22265501/bawaslu-sebut-pp-tentang-disiplin-pns-mudahkan-pengawasan-netralitas-asn