Dilakukan sejumlah pelonggaran pembatasan selama kebijakan tersebut diterapkan, salah satunya terkait tempat wisata. Rencananya, pembukaan lokasi wisata akan diperluas di sejumlah daerah.
"Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsae Pandjaitan, Senin (13/9/2021) malam.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, uji coba pembukaan tempat wisata dilakukan di wilayah PPKM level 3.
Adapun di wilayah PPKM level 4 tempat wisata masih ditutup sementara. Sementara, di wilayah PPKM Level 2 tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pembukaan tempat wisata dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Anak kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," demikian bunyi Inmendagri.
Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemerintah pun berencana menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/09213681/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-pembukaan-tempat-wisata-akan-diperluas