Aplikasi tersebut berfungsi untuk pelacakan dan skrining terkait Covid-19.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Berdasar Inmendagri, penggunaan PeduliLindungi diwajibkan di seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, maupun 2.
Selama masa perpanjangan PPKM 14-20 September ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.
Sementara itu, pada daerah level 2, tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 tetapi dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
Selain pada supermarket dan hypermarket, penggunaan PeduliLindungi juga diwajibkan pada sejumlah tempat lainnya seperti mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat wisata, hingga sarana olahraga.
Adapun PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 14-20 September 2021. Namun demikian, pada PPKM kali ini pemerintah melonggarkan pembatasan pada sejumlah sektor.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang berada di level 4 PPKM.
Sementara itu, pada minggu lalu jumlahnya masih mencapai 11 kota/kabupaten.
Perkembangan kasus Covid-19 pun diklaim terus menunjukkan perbaikan signifikan. Hal ini nampak dari menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 nasional hingga 93,9 persen
Secara spesifik kasus Covid-19 di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
Bersamaan dengan itu, jumlah kasus aktif juga sudah turun di bawah 100.000 kasus.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/08260381/mulai-hari-ini-masuk-supermarket-dan-hypermarket-wajib-pakai-pedulilindungi