Dua saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Banten/panitia penerima hasil pekerjaan tahun anggaran 2017 bernama Endang Saprudin dan honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/staf PPID bernama Endang Suherman.
"Hari ini, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Terkait penyidikan kasus ini, ujar Ali, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).
Ia menyebut, penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti, antara lain dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.
"Selanjutnya akan dilakukan analisis dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.
"KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/13364111/kasus-pengadaan-lahan-smkn-7-tangsel-kpk-periksa-pns-pemprov-banten