Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Robin menerima uang tersebut untuk mengurus lima kasus dugaan korupsi.
Adapun JPU KPK Lie Putra Setiawan memaparkan sumber uang yang diterima oleh Robin tersebut.
“Dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” tutur jaksa dalam persidangan, Senin (13/9/2021) dikutip dari Antara.
Diketahui M Syahrial merupakan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai yang menjadi terdakwa dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Kemudian Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar. Azis juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Robin menerima uang dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna Sebesar Rp 507,39 juta, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525 juta.
Terakhir, lanjut jaksa, uang didapatkan Robin dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Dan dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” sebut jaksa.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan pada Robin dan terdakwa lain dalam kasus ini yaitu pengacara Maskur Husain untuk mengurus perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK,” imbuh jaksa.
Adapun Stepanus Robin dan Maskur Husain ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Namun penyidikkan terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dan diduga keduanya juga menerima suap dari pihak-pihak berperkara lainnya.
Robin diketahui telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK. Dalam sidang yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 31 Mei lalu, ia dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/13/12433111/eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-didakwa-terima-suap-rp-11025-miliar-dan