Salin Artikel

Anggota Komisi III Sebut DPR Tunggu Pemerintah soal Revisi UU Narkotika

Adapun RUU yang dimaksud yaitu RUU Narkotika dan RUU Pemasyarakatan.

Revisi dua UU tersebut menjadi isu menyusul tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Ia mendorong pemerintah segera menjalin komunikasi kembali dengan DPR untuk membahas dan akhirnya mengesahkan revisi UU itu.

"Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya Revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan," kata Eva dalam diskusi virtual bertajuk Misteri Tragedi Lapas Tangerang, Minggu (12/9/2021).

"Kami sudah menunggu untuk itu. Kemudian penyelesaian RUU Pemasyarakatan, kami juga menunggu untuk itu diselesaikan," lanjutnya. 

Eva mengingatkan pemerintah, dua revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2021.

Sehingga, kata dia, DPR kini hanya menunggu permintaan dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.

"Karena kalau tidak dengan permintaan dari pemerintah itu kita tidak bisa berbuat apapun juga," pesan Eva.

Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya persoalan anggaran untuk lapas atas insiden kebakaran tersebut.

Menurut dia, anggaran lapas seharusnya dipergunakan membuat fasilitas atau sarana yang layak bagi narapidana.

"Layak secara manusiawi dan kemudian fasilitasnya. Sampai makanan pun kita juga berharap itu makanan yang layak," imbuhnya.

Namun, ia menilai bahwa mayoritas lapas di Indonesia justru tidak layak ditempati. Ia mengaku sudah banyak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lapas-lapas bersama Menkumham dan Dirjen Pas.

Saat kunjungan itu, Komisi III juga disebutnya kerap menyinggung persoalan ketidaklayakan lapas.

"Maksudnya tidak layak itu, kondisinya (lapas) memang cukup memprihatinkan. Nah kalau harapan kita sebetulnya, anggaran itu diberikan sepenuhnya agar anggaran itu membuat tempat yang layak," terangnya.

Pada akhir pembicaraannya, Eva menyimpulkan bahwa untuk menyelesaikan persoalan lapas dibutuhkan hal sangat kompleks mulai dari anggaran hingga undang-undang yang harus disahkan.

"Sehingga persoalan overkapasitas dan kualitas dari lapas itu bisa terselesaikan dengan baik," harap dia.

Diketahui bersama, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu telah merenggut 44 nyawa warga binaan.

Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan, lapas tersebut telah over kapasitas hingga 400 persen. Usia bangunan juga sudah hampir 50 tahun, tepatnya dibangun pada 1972.

UU Narkotika

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, sepakat jika UU Narkotika harus direvisi karena berkaitan dengan hak-hak terpidana narkotika selama menjalani masa pembinaan.

Sehingga tidak kembali menyebabkan terjadinya persoalan kelebihan kapasitas dalam lapas dan berujung arus pendek listrik hingga kebakaran.

Namun, Dasco menuturkan bahwa revisi UU tidak bisa berjalan secara singkat.

Tetap ada proses antara pemerintah dan DPR yang membutuhkan waktu.

Diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen Rabu (8/9/2021).

Apalagi, warga binaan tersebut rupanya bukan bandar atau pengedar, melainkan pengguna narkotika atau korban.

Berkaca dari hal tersebut, Mahfud menyarankan agar lebih baik hukuman bagi pengguna narkotika tidak dilakukan penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/12/13503801/anggota-komisi-iii-sebut-dpr-tunggu-pemerintah-soal-revisi-uu-narkotika

Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke