Salin Artikel

Lapas Melebihi Kapasitas, ICJR Minta Menkuhman Lakukan 4 Langkah Ini

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu, penyebab lapas melebihi kapasitas atau overcrowding adalah kebijakan terkait tindak pidana narkotika.

Erasmus menilai, langkah pertama yang bisa dilakukan oleh Menkumham yakni memberikan amnesti atau grasi massal berbasis penilaian kesehatan bagi pengguna narkotika.

“Untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim yang melakukan asesmen pengguna narkotika,” ucap Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Sebab, menurut Erasmus, saat ini banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pengguna narkotika tetapi terjerat pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang mestinya dikenakan untuk peredaran gelap.

“Harus dikaji, jika kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi maka harus segera dikeluarkan dari lapas,” ucap dia,

Langkah kedua, mengutamakan putusan percobaan untuk pengguna narkotika.

Menurut pandangan Erasmus, hal itu tertuang dalam Pasal 14a, 14c KUHP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tak perlu dijalani,” ujar Erasmus.

"Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh jaksa berkoordinasi dengan bapas,” kata dia.

Kemudian langkah ketiga yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Khusus Materi Narkotika.

Dalam Pasal 34A PP tersebut dijelaskan, pemberian remisi untuk WBP kasus narkotika yang divonis di atas 5 tahun penjara dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, salah satunya adalah menjadi justice collaborator.

“Menkumham dapat dengan segera mengoordinasikan dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding,” kata dia.

Langkah terakhir, Erasmus berharap revisi UU Narkotika segera dilakukan dengan menjamin perlindungan dan pendekatan kesehatan.

Erasmus mengatakan, selama ini UU Narkotika masih berisi dekriminalisasi pada pengguna dan pemakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, aparat penegak hukum lebih sering melakukan pemenjaraan pada para pengguna tersebut ketimbang fokus pada aspek kesehatan yaitu dengan rehabilitasi.

“Hal ini akan membawa sejumlah manfaat seperti misalnya terkendalinya tingkat penggunaan narkotika sehingga dapat mengakses layanan kesehatan serta meringankan beban sistem peradilan,” ucap dia.

Diketahui masalah overcrowding lapas menyeruak pasca terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran itu menyebabkan setidaknya 44 orang meninggal.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding mencapai 400 persen.

Disisi lain Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen.

Mahfud menyarankan agar pengguna narkotika tidak dikenai penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

“Pengguna yang jadi korban itu kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua? Apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi pada tahap tertentu sehingga penjara itu tidak perlu telalu jenuh,” papar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/21473351/lapas-melebihi-kapasitas-icjr-minta-menkuhman-lakukan-4-langkah-ini

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke